Layanan / Surety Bond

Surety Bond

Merupakan jaminan yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan kepada Obligee (Pemilik Pekerjaan) bahwa Principal (Kontraktor) akan memenuhi kewajibannya seseuai dengan Perjanjian atau Kontrak yang dibuat oleh Principal dan Obligee.

PRODUK

Jaminan Penawaran (Bid Bond) adalah jaminan tertulis yang diterbitkan oleh Surety (Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan) atas permintaan Principal (peserta tender), yang menjamin kepada Obligee (Pemilik Proyek), bahwa Principal:

  1. Tidak akan menarik diri atau membatalkan penawarannya selama masa berlaku penawaran;
  2. Akan menandatangani kontrak apabila ditetapkan sebagai pemenang tender;
  3. Akan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dalam jangka waktu yang ditentukan setelah penunjukan pemenang.
Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen

Dokumen Pekerjaan

  1. Surat Undangan / Pengumuman Lelang;
  2. Dokumen Lelang;
  3. Surat Dukungan Per-bankan;
  4. Fasilitas Kredit / Credit Line (jika ada);
  5. Surat Dukungan Vendor;
  6. Format Jaminan (jika ada);

 

Dokumen Perusahaan

  1. Company Profile;
  2. Copy ID & NPWP pengurus perusahaan;
  3. Legalitas Lengkap Perusahaan;
  4. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir (auditied);
  5. Laporan Keuangan tahun berjalan (inhouse);
  6. Copy Rekening 6 (enam) bulan terakhir;
  7. Daftar Pengalaman Perusahaan;
  8. Dokumen lain sesuai permintaan asuransi / penjamin.

 

PERHATIAN
Untuk membantu percepatan proses administrasi (membuat Permohonan, Perjanjian Ganti Rugi dan administrasi lainnya), anda bisa mengirimkan Surat Undangan / Pengumuman Lelang ke alamat email kami di focusinservindo@gmail.com atau melalui whatsapp 0811-99-72-99, kami akan segera mengirimkan informasi terkait persyaratan serta dokumen administrasi yang diperlukan.

No.

Yang Dijamin

Penjelasan Spesifik

1.

Tidak menarik atau mengubah penawaran selama masa berlaku penawaran

Peserta tender wajib menjaga konsistensi penawaran harga dan teknis selama periode evaluasi tender. Jika menarik atau mengubah penawaran secara sepihak sebelum masa berlaku habis, jaminan dapat diklaim.

2.

Menandatangani kontrak apabila ditetapkan sebagai pemenang

Jika peserta ditunjuk sebagai pemenang tender, maka wajib menandatangani dokumen kontrak sesuai dengan penawaran yang diajukan. Penolakan atau pengunduran diri setelah penunjukan = wanprestasi.

3.

Menyerahkan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

Setelah kontrak ditandatangani, peserta wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai nilai dan waktu yang ditentukan. Kegagalan menyerahkan jaminan pelaksanaan juga merupakan pelanggaran yang dijamin.

Jaminan Penawaran dapat dicairkan oleh Obligee apabila:

  1. Principal menarik penawaran sebelum masa berlaku habis.
  2. Principal menolak menandatangani kontrak setelah ditetapkan sebagai pemenang.
  3. Principal gagal menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dalam batas waktu yang ditentukan.

Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) adalah jaminan tertulis yang diterbitkan oleh Surety (Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan) atas permintaan Principal (peserta tender), yang menjamin kepada Obligee (Pemilik Proyek), bahwa Principal akan:

  1. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak, baik dari segi mutu, waktu, volume, maupun metode pelaksanaan.
  2. Tidak mengundurkan diri atau menghentikan pekerjaan secara sepihak.
  3. Memperbaiki kerugian atau kerusakan akibat kelalaian atau pelanggaran kontrak selama masa pelaksanaan.
Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen

Dokumen Pekerjaan

  1. Surat Penunjukan Pemenang;
  2. Draft Kontrak beserta lampirannya;
  3. Surat Dukungan Per-bankan;
  4. Fasilitas Kredit / Credit Line (jika ada);
  5. Surat Dukungan Vendor;
  6. Format Jaminan (jika ada);

 

Dokumen Perusahaan

  1. Company Profile;
  2. Copy ID & NPWP pengurus perusahaan;
  3. Legalitas Lengkap Perusahaan;
  4. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir (auditied);
  5. Laporan Keuangan tahun berjalan (inhouse);
  6. Copy Rekening 6 (enam) bulan terakhir;
  7. Daftar Pengalaman Perusahaan;
  8. Dokumen lain sesuai permintaan asuransi / penjamin.

 

PERHATIAN
Untuk membantu percepatan proses administrasi (membuat Permohonan, Perjanjian Ganti Rugi dan administrasi lainnya), anda bisa mengirimkan dokumen Surat Penunjukan Pemenang ke alamat email kami di focusinservinco@gmail.com atau melalui whatsapp 0811-99-72-99, kami akan segera mengirimkan informasi terkait persyaratan serta dokumen administrasi yang diperlukan.

No.

Yang Dijamin

Penjelasan Spesifik

1.

Pelaksanaan pekerjaan

Principal harus menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak: spesifikasi teknis, volume, metode, dan standar mutu.

2.

Kepatuhan terhadap waktu pelaksanaan

Pekerjaan harus selesai sesuai jadwal dalam kontrak. Keterlambatan tanpa alasan sah dapat memicu klaim.

3.

Tidak mengundurkan diri sepihak

Jika Principal membatalkan pekerjaan secara sepihak, jaminan dapat dicairkan.

4.

Perbaikan atas pekerjaan yang rusak/cacat selama pelaksanaan

Jika terjadi kegagalan teknis karena kelalaian, dan Principal tidak melakukan perbaikan, maka Surety wajib membayar kerugian.

5.

Tanggung jawab terhadap denda keterlambatan

Jika dalam kontrak diatur denda, maka nilai klaim dapat digunakan untuk menutup beban denda keterlambatan.

Jaminan Pelaksanaan dapat dicairkan oleh Obligee jika:

  1. Principal wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban kontraktual).
  2. Obligee telah memberikan peringatan resmi (somasi) kepada Principal.
  3. Principal tidak memperbaiki wanprestasinya dalam jangka waktu yang diberikan.
  4. Klaim diajukan secara tertulis oleh Obligee kepada Surety dengan bukti pendukung.

Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) adalah jaminan tertulis yang diterbitkan oleh Surety (Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan) atas permintaan Principal (peserta tender), yang menjamin kepada Obligee (Pemilik Proyek), bahwa uang muka yang diterima oleh Principal akan:

  1. Digunakan sesuai dengan peruntukan yang diatur dalam kontrak.
  2. Dikom­pensasikan secara bertahap melalui progres pekerjaan (termin) sesuai ketentuan kontrak.
  3. Dikembalikan jika terjadi wanprestasi, seperti pekerjaan tidak dimulai atau dihentikan sebelum waktunya.
Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen

Dokumen Pekerjaan

  1. Copy Kontrak beserta lampirannya;
  2. Fasilitas Kredit / Credit Line (jika ada);
  3. Surat Dukungan Vendor;
  4. Format Jaminan (jika ada);

 

Dokumen Perusahaan

  1. Company Profile;
  2. Copy ID & NPWP pengurus perusahaan;
  3. Legalitas Lengkap Perusahaan;
  4. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir (auditied);
  5. Laporan Keuangan tahun berjalan (inhouse);
  6. Copy Rekening 6 (enam) bulan terakhir;
  7. Daftar Pengalaman Perusahaan;
  8. Dokumen lain sesuai permintaan asuransi / penjamin

 

PERHATIAN
Untuk membantu percepatan proses administrasi (membuat Permohonan, Perjanjian Ganti Rugi dan administrasi lainnya), anda bisa mengirimkan dokumen Copy Kontrak beserta lampirannya ke alamat email kami di focusinservindo@gmail.com atau melalui whatsapp 0811-99-72-99, kami akan segera mengirimkan informasi terkait persyaratan serta dokumen administrasi yang diperlukan.

No.

Yang Dijamin

Penjelasan Spesifik

1.

Penggunaan uang muka sesuai kontrak

Principal hanya boleh memakai uang muka untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan (bukan keperluan pribadi atau proyek lain).

2.

Pengembalian uang muka jika proyek batal atau gagal

Jika pekerjaan tidak dimulai, atau kontrak dibatalkan, maka uang muka wajib dikembalikan.

3.

Kompensasi uang muka melalui progres pekerjaan

Uang muka akan dikompensasi dalam progres pekerjaan (misalnya: dipotong 20% dari tiap termin pembayaran). Jika tidak ada progres, maka jaminan bisa diklaim.

4.

Pertanggungjawaban atas wanprestasi

Jika Principal wanprestasi setelah menerima uang muka, Surety akan menanggung kerugian Obligee hingga sebesar nilai jaminan.

Jaminan Uang Muka dapat dicairkan oleh Obligee jika:

  1. Principal tidak memulai pekerjaan sesuai jadwal kontrak.
  2. Principal menggunakan uang muka tidak sesuai tujuan atau proyek dihentikan.
  3. Tidak terjadi kompensasi uang muka dalam progres pekerjaan.
  4. Obligee mengajukan klaim tertulis disertai ASLI Bank Garansi, bukti pembayaran uang muka dan bukti wanprestasi.

Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah jaminan tertulis yang diterbitkan oleh Surety (Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan) atas permintaan Principal (Kontraktor), yang menjamin kepada Obligee (Pemilik Proyek), bahwa:

  1. Pekerjaan yang telah diserahterimakan akan tetap dalam kondisi baik selama masa pemeliharaan (defect liability period).
  2. Principal akan memperbaiki segala kerusakan atau cacat teknis yang muncul selama masa pemeliharaan, yang disebabkan oleh kegagalan pelaksanaan pekerjaan.
  3. Jika Principal tidak memperbaiki kerusakan tersebut, maka Surety akan menanggung biaya perbaikannya sampai maksimal nilai jaminan.
Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen

Dokumen Pekerjaan

  1. Berita Acara Serah Terima (BAST);
  2. Copy Kontrak beserta lampirannya;
  3. Format Jaminan (jika ada).

 

Dokumen Perusahaan

  1. Company Profile;
  2. Copy ID & NPWP pengurus perusahaan;
  3. Legalitas Lengkap Perusahaan;
  4. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir (auditied);
  5. Laporan Keuangan tahun berjalan (inhouse);
  6. Copy Rekening 6 (enam) bulan terakhir;
  7. Daftar Pengalaman Perusahaan;
  8. Dokumen lain sesuai permintaan asuransi / penjamin

 

PERHATIAN
Untuk membantu percepatan proses administrasi (membuat Permohonan, Perjanjian Ganti Rugi dan administrasi lainnya), anda bisa mengirimkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) ke alamat email kami di focusinservindo@gmail.com atau melalui whatsapp 0811-99-72-99, kami akan segera mengirimkan informasi terkait persyaratan serta dokumen administrasi yang diperlukan.

No.

Yang Dijamin

Penjelasan Spesifik

1.

Tanggung jawab terhadap kerusakan pekerjaan

Menjamin bahwa pekerjaan tetap berfungsi dan tidak mengalami cacat teknis atau konstruksi yang disebabkan oleh kelalaian selama pelaksanaan.

2.

Kewajiban memperbaiki kerusakan selama masa pemeliharaan

Jika timbul kerusakan (misalnya: kebocoran, retakan, kegagalan sistem), Principal wajib melakukan perbaikan tanpa biaya tambahan.

3.

Penggantian biaya perbaikan jika Principal lalai

Jika Principal tidak melaksanakan perbaikan, maka Surety wajib membayar biaya perbaikan tersebut kepada Obligee.

4.

Kepatuhan terhadap masa pemeliharaan yang ditentukan dalam kontrak

Biasanya 3, 6, atau 12 bulan setelah serah terima pertama, tergantung pada sifat proyek.

Obligee dapat mencairkan jaminan jika:

  1. Terjadi kerusakan atau cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan.
  2. Kerusakan disebabkan oleh kesalahan pelaksanaan, bukan force majeure.
  3. Principal tidak melaksanakan perbaikan dalam waktu yang diberikan setelah diminta.
  4. Obligee mengajukan klaim tertulis kepada Surety dengan melampirkan ASLI Bank Garansi, bukti kerusakan dan permintaan perbaikan yang tidak ditindaklanjuti.

Adalah jaminan tertulis yang diterbitkan oleh Surety (Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan) atas permintaan Principal (Peserta tender yang mengajukan sanggah banding), yang menjamin kepada Obligee (Pemilik Proyek), bahwa Principal akan:

  1. Mengajukan sanggah banding secara bertanggung jawab, tidak mengada-ada atau tanpa dasar yang sah.
  2. Menerima dan menanggung segala akibat administratif jika sanggah banding yang diajukan tidak dapat dibuktikan atau dinyatakan tidak berdasar oleh Pokja/Pejabat Pengadaan.
  3. Membayar denda administratif atau ganti rugi sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan pengadaan apabila sanggah banding ditolak.

No.

Yang Dijamin

Penjelasan Spesifik

1.

Kepatuhan atas ketentuan sanggah banding

Principal wajib mengajukan sanggah banding sesuai ketentuan, substansi, dan waktu yang diatur dalam dokumen pemilihan dan regulasi pengadaan.

2.

Pertanggungjawaban atas sanggah banding yang ditolak

Jika sanggah banding ditolak karena tidak sah, maka Principal wajib menanggung denda administratif atau sanksi lain yang ditetapkan.

3.

Pembayaran denda administratif jika terjadi pelanggaran

Jika dalam evaluasi terbukti sanggah banding tidak berdasar, maka jaminan dapat dicairkan sebagai kompensasi kepada negara atau penyelenggara.

Obligee (panitia pemilihan) dapat mencairkan jaminan jika:

  1. Sanggah banding telah dinyatakan tidak berdasar atau tidak sesuai ketentuan.
  2. Principal menolak menerima hasil keputusan evaluasi sanggah banding, atau
  3. Principal tidak membayar sanksi/denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Adalah jaminan tertulis yang diterbitkan oleh Surety (Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan) atas permintaan Principal (biasanya kontraktor utama), yang menjamin kepada Obligee (pemilik proyek) bahwa Principal akan:

  1. Membayar seluruh kewajiban finansialnya kepada pihak-pihak ketiga yang berkontribusi dalam proyek, seperti:
    • Subkontraktor
    • Pemasok material
    • Tenaga kerja atau penyedia jasa pendukung
  2. Melunasi semua tagihan terkait pelaksanaan pekerjaan, sesuai dengan perjanjian kerja atau kontrak turunan.

Jika Principal gagal membayar, maka Surety akan membayar kepada pihak-pihak tersebut, atau kepada Obligee sebagai pengganti, sesuai batas nilai jaminan.

No.

Yang Dijamin

Penjelasan Spesifik

1.

Kewajiban pembayaran Principal kepada subkontraktor

Menjamin bahwa seluruh subkontraktor akan dibayar tepat waktu atas pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai kontrak sub.

2.

Kewajiban pembayaran kepada supplier/vendor

Menjamin pembayaran atas material, alat, atau perlengkapan yang disuplai ke proyek.

3.

Kewajiban pembayaran upah pekerja atau jasa pendukung lainnya

Jika terjadi keterlambatan atau kegagalan membayar upah atau biaya kerja, jaminan ini dapat dicairkan untuk mengganti kerugian.

4.

Menghindari potensi sengketa yang dapat mengganggu proyek

Mencegah adanya tuntutan dari pihak ketiga yang merasa dirugikan karena tidak dibayar oleh kontraktor utama.

Jaminan dapat dicairkan apabila:

  1. Subkontraktor atau supplier telah menyelesaikan kewajibannya, tetapi tidak dibayar oleh Principal.
  2. Sudah ada bukti perjanjian kerja/subkontrak, tagihan, dan bukti wanprestasi pembayaran.
  3. Obligee atau pihak ketiga yang dirugikan mengajukan klaim tertulis dengan bukti.
  4. (Dalam beberapa kasus) diperlukan izin Obligee untuk klaim dari pihak ketiga.

Jaminan Perawatan Barang (Product Warranty Bond) adalah jaminan tertulis yang diterbitkan oleh Surety (Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan) atas permintaan Principal (penyedia barang), yang menjamin kepada Obligee (pembeli atau pemilik proyek), bahwa:

  1. Barang atau peralatan yang telah diserahkan dalam kontrak akan berfungsi sebagaimana mestinya selama masa garansi/perawatan.
  2. Principal akan memperbaiki, mengganti, atau bertanggung jawab atas kerusakan/cacat produk yang timbul selama periode tersebut.
  3. Jika Principal lalai memperbaiki atau mengganti barang yang rusak, maka Surety akan menanggung biaya perbaikannya hingga batas nilai jaminan.

No.

Yang Dijamin

Penjelasan Spesifik

1.

Kinerja dan fungsi barang yang diserahkan

Menjamin bahwa barang yang disuplai sesuai spesifikasi kontrak dan dapat beroperasi secara normal selama masa garansi.

2.

Kewajiban perbaikan atau penggantian

Jika terjadi cacat, kerusakan, atau kegagalan fungsi karena kesalahan manufaktur, Principal wajib memperbaiki tanpa biaya tambahan.

3.

Pertanggungjawaban terhadap kerusakan selama masa perawatan

Jika kerusakan terjadi dalam masa garansi dan Principal tidak merespons, maka Surety akan mengganti kerugian sesuai nilai jaminan.

4.

Kepatuhan terhadap masa perawatan (warranty period)

Biasanya 3–12 bulan tergantung jenis barang atau sesuai ketentuan dalam kontrak.

Jaminan dapat dicairkan apabila:

  1. Terjadi kerusakan, cacat, atau kegagalan fungsi barang dalam masa garansi.
  2. Principal tidak memperbaiki atau mengganti barang dalam waktu yang telah ditentukan (setelah pemberitahuan resmi dari Obligee).
  3. Obligee mengajukan permintaan pencairan jaminan secara tertulis, disertai:
    • Bukti serah terima barang
    • Bukti kerusakan/cacat
    • Bukti upaya komunikasi/perbaikan yang tidak ditindaklanjuti oleh Principal

Aspek

Jaminan Perawatan Barang

Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan

Objek

Barang/alat/sistem

Bangunan/fisik hasil pekerjaan

Periode

Masa garansi barang (warranty period)

Masa pemeliharaan konstruksi

Tujuan

Menjamin fungsi dan kualitas barang

Menjamin hasil pekerjaan bebas cacat

Hubungi Kami