Merupakan jaminan yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan kepada Obligee (Pemilik Pekerjaan) bahwa Principal (Kontraktor) akan memenuhi kewajibannya seseuai dengan Perjanjian atau Kontrak yang dibuat oleh Principal dan Obligee.
Jaminan Penawaran (Bid Bond) adalah jaminan tertulis yang diterbitkan oleh Surety (Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan) atas permintaan Principal (peserta tender), yang menjamin kepada Obligee (Pemilik Proyek), bahwa Principal:
Dokumen Pekerjaan
Dokumen Perusahaan
PERHATIAN
Untuk membantu percepatan proses administrasi (membuat Permohonan, Perjanjian Ganti Rugi dan administrasi lainnya), anda bisa mengirimkan Surat Undangan / Pengumuman Lelang ke alamat email kami di focusinservindo@gmail.com atau melalui whatsapp 0811-99-72-99, kami akan segera mengirimkan informasi terkait persyaratan serta dokumen administrasi yang diperlukan.
No. | Yang Dijamin | Penjelasan Spesifik |
1. | Tidak menarik atau mengubah penawaran selama masa berlaku penawaran | Peserta tender wajib menjaga konsistensi penawaran harga dan teknis selama periode evaluasi tender. Jika menarik atau mengubah penawaran secara sepihak sebelum masa berlaku habis, jaminan dapat diklaim. |
2. | Menandatangani kontrak apabila ditetapkan sebagai pemenang | Jika peserta ditunjuk sebagai pemenang tender, maka wajib menandatangani dokumen kontrak sesuai dengan penawaran yang diajukan. Penolakan atau pengunduran diri setelah penunjukan = wanprestasi. |
3. | Menyerahkan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) | Setelah kontrak ditandatangani, peserta wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai nilai dan waktu yang ditentukan. Kegagalan menyerahkan jaminan pelaksanaan juga merupakan pelanggaran yang dijamin. |
Jaminan Penawaran dapat dicairkan oleh Obligee apabila:
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) adalah jaminan tertulis yang diterbitkan oleh Surety (Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan) atas permintaan Principal (peserta tender), yang menjamin kepada Obligee (Pemilik Proyek), bahwa Principal akan:
Dokumen Pekerjaan
Dokumen Perusahaan
PERHATIAN
Untuk membantu percepatan proses administrasi (membuat Permohonan, Perjanjian Ganti Rugi dan administrasi lainnya), anda bisa mengirimkan dokumen Surat Penunjukan Pemenang ke alamat email kami di focusinservinco@gmail.com atau melalui whatsapp 0811-99-72-99, kami akan segera mengirimkan informasi terkait persyaratan serta dokumen administrasi yang diperlukan.
No. | Yang Dijamin | Penjelasan Spesifik |
1. | Pelaksanaan pekerjaan | Principal harus menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak: spesifikasi teknis, volume, metode, dan standar mutu. |
2. | Kepatuhan terhadap waktu pelaksanaan | Pekerjaan harus selesai sesuai jadwal dalam kontrak. Keterlambatan tanpa alasan sah dapat memicu klaim. |
3. | Tidak mengundurkan diri sepihak | Jika Principal membatalkan pekerjaan secara sepihak, jaminan dapat dicairkan. |
4. | Perbaikan atas pekerjaan yang rusak/cacat selama pelaksanaan | Jika terjadi kegagalan teknis karena kelalaian, dan Principal tidak melakukan perbaikan, maka Surety wajib membayar kerugian. |
5. | Tanggung jawab terhadap denda keterlambatan | Jika dalam kontrak diatur denda, maka nilai klaim dapat digunakan untuk menutup beban denda keterlambatan. |
Jaminan Pelaksanaan dapat dicairkan oleh Obligee jika:
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) adalah jaminan tertulis yang diterbitkan oleh Surety (Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan) atas permintaan Principal (peserta tender), yang menjamin kepada Obligee (Pemilik Proyek), bahwa uang muka yang diterima oleh Principal akan:
Dokumen Pekerjaan
Dokumen Perusahaan
PERHATIAN
Untuk membantu percepatan proses administrasi (membuat Permohonan, Perjanjian Ganti Rugi dan administrasi lainnya), anda bisa mengirimkan dokumen Copy Kontrak beserta lampirannya ke alamat email kami di focusinservindo@gmail.com atau melalui whatsapp 0811-99-72-99, kami akan segera mengirimkan informasi terkait persyaratan serta dokumen administrasi yang diperlukan.
|
No. |
Yang Dijamin |
Penjelasan Spesifik |
|
1. |
Penggunaan uang muka sesuai kontrak |
Principal hanya boleh memakai uang muka untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan (bukan keperluan pribadi atau proyek lain). |
|
2. |
Pengembalian uang muka jika proyek batal atau gagal |
Jika pekerjaan tidak dimulai, atau kontrak dibatalkan, maka uang muka wajib dikembalikan. |
|
3. |
Kompensasi uang muka melalui progres pekerjaan |
Uang muka akan dikompensasi dalam progres pekerjaan (misalnya: dipotong 20% dari tiap termin pembayaran). Jika tidak ada progres, maka jaminan bisa diklaim. |
|
4. |
Pertanggungjawaban atas wanprestasi |
Jika Principal wanprestasi setelah menerima uang muka, Surety akan menanggung kerugian Obligee hingga sebesar nilai jaminan. |
Jaminan Uang Muka dapat dicairkan oleh Obligee jika:
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah jaminan tertulis yang diterbitkan oleh Surety (Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan) atas permintaan Principal (Kontraktor), yang menjamin kepada Obligee (Pemilik Proyek), bahwa:
Dokumen Pekerjaan
Dokumen Perusahaan
PERHATIAN
Untuk membantu percepatan proses administrasi (membuat Permohonan, Perjanjian Ganti Rugi dan administrasi lainnya), anda bisa mengirimkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) ke alamat email kami di focusinservindo@gmail.com atau melalui whatsapp 0811-99-72-99, kami akan segera mengirimkan informasi terkait persyaratan serta dokumen administrasi yang diperlukan.
|
No. |
Yang Dijamin |
Penjelasan Spesifik |
|
1. |
Tanggung jawab terhadap kerusakan pekerjaan |
Menjamin bahwa pekerjaan tetap berfungsi dan tidak mengalami cacat teknis atau konstruksi yang disebabkan oleh kelalaian selama pelaksanaan. |
|
2. |
Kewajiban memperbaiki kerusakan selama masa pemeliharaan |
Jika timbul kerusakan (misalnya: kebocoran, retakan, kegagalan sistem), Principal wajib melakukan perbaikan tanpa biaya tambahan. |
|
3. |
Penggantian biaya perbaikan jika Principal lalai |
Jika Principal tidak melaksanakan perbaikan, maka Surety wajib membayar biaya perbaikan tersebut kepada Obligee. |
|
4. |
Kepatuhan terhadap masa pemeliharaan yang ditentukan dalam kontrak |
Biasanya 3, 6, atau 12 bulan setelah serah terima pertama, tergantung pada sifat proyek. |
Obligee dapat mencairkan jaminan jika:
Adalah jaminan tertulis yang diterbitkan oleh Surety (Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan) atas permintaan Principal (Peserta tender yang mengajukan sanggah banding), yang menjamin kepada Obligee (Pemilik Proyek), bahwa Principal akan:
No. | Yang Dijamin | Penjelasan Spesifik |
1. | Kepatuhan atas ketentuan sanggah banding | Principal wajib mengajukan sanggah banding sesuai ketentuan, substansi, dan waktu yang diatur dalam dokumen pemilihan dan regulasi pengadaan. |
2. | Pertanggungjawaban atas sanggah banding yang ditolak | Jika sanggah banding ditolak karena tidak sah, maka Principal wajib menanggung denda administratif atau sanksi lain yang ditetapkan. |
3. | Pembayaran denda administratif jika terjadi pelanggaran | Jika dalam evaluasi terbukti sanggah banding tidak berdasar, maka jaminan dapat dicairkan sebagai kompensasi kepada negara atau penyelenggara. |
Obligee (panitia pemilihan) dapat mencairkan jaminan jika:
Adalah jaminan tertulis yang diterbitkan oleh Surety (Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan) atas permintaan Principal (biasanya kontraktor utama), yang menjamin kepada Obligee (pemilik proyek) bahwa Principal akan:
Jika Principal gagal membayar, maka Surety akan membayar kepada pihak-pihak tersebut, atau kepada Obligee sebagai pengganti, sesuai batas nilai jaminan.
No. | Yang Dijamin | Penjelasan Spesifik |
1. | Kewajiban pembayaran Principal kepada subkontraktor | Menjamin bahwa seluruh subkontraktor akan dibayar tepat waktu atas pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai kontrak sub. |
2. | Kewajiban pembayaran kepada supplier/vendor | Menjamin pembayaran atas material, alat, atau perlengkapan yang disuplai ke proyek. |
3. | Kewajiban pembayaran upah pekerja atau jasa pendukung lainnya | Jika terjadi keterlambatan atau kegagalan membayar upah atau biaya kerja, jaminan ini dapat dicairkan untuk mengganti kerugian. |
4. | Menghindari potensi sengketa yang dapat mengganggu proyek | Mencegah adanya tuntutan dari pihak ketiga yang merasa dirugikan karena tidak dibayar oleh kontraktor utama. |
Jaminan dapat dicairkan apabila:
Jaminan Perawatan Barang (Product Warranty Bond) adalah jaminan tertulis yang diterbitkan oleh Surety (Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan) atas permintaan Principal (penyedia barang), yang menjamin kepada Obligee (pembeli atau pemilik proyek), bahwa:
No. | Yang Dijamin | Penjelasan Spesifik |
1. | Kinerja dan fungsi barang yang diserahkan | Menjamin bahwa barang yang disuplai sesuai spesifikasi kontrak dan dapat beroperasi secara normal selama masa garansi. |
2. | Kewajiban perbaikan atau penggantian | Jika terjadi cacat, kerusakan, atau kegagalan fungsi karena kesalahan manufaktur, Principal wajib memperbaiki tanpa biaya tambahan. |
3. | Pertanggungjawaban terhadap kerusakan selama masa perawatan | Jika kerusakan terjadi dalam masa garansi dan Principal tidak merespons, maka Surety akan mengganti kerugian sesuai nilai jaminan. |
4. | Kepatuhan terhadap masa perawatan (warranty period) | Biasanya 3–12 bulan tergantung jenis barang atau sesuai ketentuan dalam kontrak. |
Jaminan dapat dicairkan apabila:
Aspek | Jaminan Perawatan Barang | Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan |
Objek | Barang/alat/sistem | Bangunan/fisik hasil pekerjaan |
Periode | Masa garansi barang (warranty period) | Masa pemeliharaan konstruksi |
Tujuan | Menjamin fungsi dan kualitas barang | Menjamin hasil pekerjaan bebas cacat |
Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB