Layanan / Kontra Bank Garansi

Kontra Bank Garansi

Merupakan jaminan yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan atas Bank Garansi yang diterbitkan oleh BANK untuk kepentingan Principal (Kontraktor) dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Kontrak / Perjanjian antara Obligee (Pemilik Pekerjaan) dengan Principal (Kontraktor).

PRODUK

Jaminan Penawaran (Bid Bond) adalah Jaminan Balik (Kontra Garansi) yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan kepada Bank, sebagai jaminan atas kewajiban Principal untuk melakukan penggantian kepada Bank, apabila Bank mengalami kerugian akibat pencairan Bank Garansi Jaminan Penawaran yang diterbitkan untuk kepentingan Principal dalam proses pelelangan suatu proyek.

Jaminan Penawaran ini menjamin kepada Obligee (Pemilik Proyek), bahwa Principal:

  1. Tidak akan menarik diri atau membatalkan penawarannya selama masa berlaku penawaran;
  2. Akan menandatangani kontrak apabila ditetapkan sebagai pemenang tender;
  3. Akan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dalam jangka waktu yang ditentukan setelah penunjukan pemenang.
Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen

Dokumen Pekerjaan

  1. Surat Undangan / Pengumuman Lelang;
  2. Dokumen Lelang;
  3. Surat Dukungan Per-bankan;
  4. Fasilitas Kredit / Credit Line (jika ada);
  5. Surat Dukungan Vendor;
  6. Format Jaminan (jika ada);

 

Dokumen Perusahaan

  1. Company Profile;
  2. Copy ID & NPWP pengurus perusahaan;
  3. Legalitas Lengkap Perusahaan;
  4. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir (auditied);
  5. Laporan Keuangan tahun berjalan (inhouse);
  6. Copy Rekening 6 (enam) bulan terakhir;
  7. Daftar Pengalaman Perusahaan;
  8. Dokumen lain sesuai permintaan asuransi / penjamin.

 

PERHATIAN
Untuk membantu percepatan proses administrasi (membuat Permohonan, Perjanjian Ganti Rugi dan administrasi lainnya), anda bisa mengirimkan Surat Undangan / Pengumuman Lelang ke alamat email kami di focusinservindo@gmail.com atau melalui whatsapp 0811-99-72-99, kami akan segera mengirimkan informasi terkait persyaratan serta dokumen administrasi yang diperlukan.

No.

Yang Dijamin

Penjelasan Spesifik

1.

Tidak menarik atau mengubah penawaran selama masa berlaku penawaran

Peserta tender wajib menjaga konsistensi penawaran harga dan teknis selama periode evaluasi tender. Jika menarik atau mengubah penawaran secara sepihak sebelum masa berlaku habis, jaminan dapat diklaim.

2.

Menandatangani kontrak apabila ditetapkan sebagai pemenang

Jika peserta ditunjuk sebagai pemenang tender, maka wajib menandatangani dokumen kontrak sesuai dengan penawaran yang diajukan. Penolakan atau pengunduran diri setelah penunjukan = wanprestasi.

3.

Menyerahkan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

Sebelum kontrak ditandatangani, peserta wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai nilai dan waktu yang ditentukan. Kegagalan menyerahkan jaminan pelaksanaan juga merupakan pelanggaran yang dijamin.

Jaminan Penawaran dapat dicairkan oleh Obligee apabila:

  1. Principal menarik penawaran sebelum masa berlaku habis.
  2. Principal menolak menandatangani kontrak setelah ditetapkan sebagai pemenang.
  3. Principal gagal menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dalam batas waktu yang ditentukan.

Adalah Jaminan Balik (Kontra Garansi) yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan kepada Bank, sebagai jaminan atas kewajiban Principal untuk melakukan penggantian kepada Bank, apabila Bank mengalami kerugian akibat pencairan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan yang diterbitkan untuk kepentingan Principal  dan menjamin kepada Obligee (Pemilik Proyek), bahwa Principal akan:

  1. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak, baik dari segi mutu, waktu, volume, maupun metode pelaksanaan.
  2. Tidak mengundurkan diri atau menghentikan pekerjaan secara sepihak.
  3. Memperbaiki kerugian atau kerusakan akibat kelalaian atau pelanggaran kontrak selama masa pelaksanaan.
Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen

Dokumen Pekerjaan

  1. Surat Penunjukan Pemenang;
  2. Draft Kontrak beserta lampirannya;
  3. Surat Dukungan Per-bankan;
  4. Fasilitas Kredit / Credit Line (jika ada);
  5. Surat Dukungan Vendor;
  6. Format Jaminan (jika ada);

 

Dokumen Perusahaan

  1. Company Profile;
  2. Copy ID & NPWP pengurus perusahaan;
  3. Legalitas Lengkap Perusahaan;
  4. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir (auditied);
  5. Laporan Keuangan tahun berjalan (inhouse);
  6. Copy Rekening 6 (enam) bulan terakhir;
  7. Daftar Pengalaman Perusahaan;
  8. Dokumen lain sesuai permintaan asuransi / penjamin.

 

PERHATIAN
Untuk membantu percepatan proses administrasi (membuat Permohonan, Perjanjian Ganti Rugi dan administrasi lainnya), anda bisa mengirimkan dokumen Surat Penunjukan Pemenang ke alamat email kami di focusinservinco@gmail.com atau melalui whatsapp 0811-99-72-99, kami akan segera mengirimkan informasi terkait persyaratan serta dokumen administrasi yang diperlukan.

No.

Yang Dijamin

Penjelasan Spesifik

1.

Pelaksanaan pekerjaan

Principal harus menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak: spesifikasi teknis, volume, metode, dan standar mutu.

2.

Kepatuhan terhadap waktu pelaksanaan

Pekerjaan harus selesai sesuai jadwal dalam kontrak. Keterlambatan tanpa alasan sah dapat memicu klaim.

3.

Tidak mengundurkan diri sepihak

Jika Principal membatalkan pekerjaan secara sepihak, jaminan dapat dicairkan.

4.

Perbaikan atas pekerjaan yang rusak/cacat selama pelaksanaan

Jika terjadi kegagalan teknis karena kelalaian, dan Principal tidak melakukan perbaikan, maka Surety wajib membayar kerugian.

5.

Tanggung jawab terhadap denda keterlambatan

Jika dalam kontrak diatur denda, maka nilai klaim dapat digunakan untuk menutup beban denda keterlambatan.

Jaminan Pelaksanaan dapat dicairkan oleh Obligee jika:

  1. Principal wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban kontraktual).
  2. Obligee telah memberikan peringatan resmi (somasi) kepada Principal.
  3. Principal tidak memperbaiki wanprestasinya dalam jangka waktu yang diberikan.
  4. Klaim diajukan secara tertulis oleh Obligee kepada perusahaan asuransi dengan melampirkan Asli Bank Garansi dan dokumen sesuai ketentuan dalam kontrak.

Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) adalah Jaminan Balik (Kontra Garansi) yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan kepada Bank, sebagai jaminan atas kewajiban Principal untuk melakukan penggantian kepada Bank, apabila Bank mengalami kerugian akibat pencairan Bank Garansi Jaminan Uang Muka yang diterbitkan untuk kepentingan Principal  dan menjamin kepada Obligee (Pemilik Proyek), bahwa Principal akan:

  1. Menggunakan uang muka sesuai dengan peruntukan yang diatur dalam kontrak.
  2. Uang Muka dikom­pensasikan secara bertahap melalui progres pekerjaan (termin) sesuai ketentuan kontrak.
  3. Dikembalikan jika terjadi wanprestasi, seperti pekerjaan tidak dimulai atau dihentikan sebelum waktunya.
Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen

Dokumen Pekerjaan

  1. Copy Kontrak beserta lampirannya;
  2. Fasilitas Kredit / Credit Line (jika ada);
  3. Surat Dukungan Vendor;
  4. Format Jaminan (jika ada);

 

Dokumen Perusahaan

  1. Company Profile;
  2. Copy ID & NPWP pengurus perusahaan;
  3. Legalitas Lengkap Perusahaan;
  4. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir (auditied);
  5. Laporan Keuangan tahun berjalan (inhouse);
  6. Copy Rekening 6 (enam) bulan terakhir;
  7. Daftar Pengalaman Perusahaan;
  8. Dokumen lain sesuai permintaan asuransi / penjamin

 

PERHATIAN
Untuk membantu percepatan proses administrasi (membuat Permohonan, Perjanjian Ganti Rugi dan administrasi lainnya), anda bisa mengirimkan dokumen Copy Kontrak beserta lampirannya ke alamat email kami di focusinservindo@gmail.com atau melalui whatsapp 0811-99-72-99, kami akan segera mengirimkan informasi terkait persyaratan serta dokumen administrasi yang diperlukan.

No.

Yang Dijamin

Penjelasan Spesifik

1.

Penggunaan uang muka sesuai kontrak

Principal hanya boleh memakai uang muka untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan (bukan keperluan pribadi atau proyek lain).

2.

Pengembalian uang muka jika proyek batal atau gagal

Jika pekerjaan tidak dimulai, atau kontrak dibatalkan, maka uang muka wajib dikembalikan.

3.

Kompensasi uang muka melalui progres pekerjaan

Uang muka akan dikompensasi dalam progres pekerjaan (misalnya: dipotong 20% dari tiap termin pembayaran). Jika tidak ada progres, maka jaminan bisa diklaim.

4.

Pertanggungjawaban atas wanprestasi

Jika Principal wanprestasi setelah menerima uang muka, Surety akan menanggung kerugian Obligee hingga sebesar nilai jaminan.

Jaminan Uang Muka dapat dicairkan oleh Obligee jika:

  1. Principal tidak memulai pekerjaan sesuai jadwal kontrak.
  2. Principal menggunakan uang muka tidak sesuai tujuan atau proyek dihentikan.
  3. Tidak terjadi kompensasi uang muka dalam progres pekerjaan.
  4. Obligee mengajukan klaim tertulis disertai ASLI Bank Garansi, bukti pembayaran uang muka dan bukti wanprestasi.

Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah Jaminan Balik (Kontra Garansi) yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan kepada Bank, sebagai jaminan atas kewajiban Principal untuk melakukan penggantian kepada Bank, apabila Bank mengalami kerugian akibat pencairan Bank Garansi Jaminan Pemeliharaan yang diterbitkan untuk kepentingan Principal  dan menjamin kepada Obligee (Pemilik Proyek), bahwa:

  1. Pekerjaan yang telah diserahterimakan akan tetap dalam kondisi baik selama masa pemeliharaan (defect liability period).
  2. Principal akan memperbaiki segala kerusakan atau cacat teknis yang muncul selama masa pemeliharaan, yang disebabkan oleh kegagalan pelaksanaan pekerjaan.
  3. Jika Principal tidak memperbaiki kerusakan tersebut, maka Surety akan menanggung biaya perbaikannya sampai maksimal nilai jaminan.
Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen

Dokumen Pekerjaan

  1. Berita Acara Serah Terima (BAST);
  2. Copy Kontrak beserta lampirannya;
  3. Format Jaminan (jika ada).

 

Dokumen Perusahaan

  1. Company Profile;
  2. Copy ID & NPWP pengurus perusahaan;
  3. Legalitas Lengkap Perusahaan;
  4. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir (auditied);
  5. Laporan Keuangan tahun berjalan (inhouse);
  6. Copy Rekening 6 (enam) bulan terakhir;
  7. Daftar Pengalaman Perusahaan;
  8. Dokumen lain sesuai permintaan asuransi / penjamin

 

PERHATIAN
Untuk membantu percepatan proses administrasi (membuat Permohonan, Perjanjian Ganti Rugi dan administrasi lainnya), anda bisa mengirimkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) ke alamat email kami di focusinservindo@gmail.com atau melalui whatsapp 0811-99-72-99, kami akan segera mengirimkan informasi terkait persyaratan serta dokumen administrasi yang diperlukan.

No.

Yang Dijamin

Penjelasan Spesifik

1.

Tanggung jawab terhadap kerusakan pekerjaan

Menjamin bahwa pekerjaan tetap berfungsi dan tidak mengalami cacat teknis atau konstruksi yang disebabkan oleh kelalaian selama pelaksanaan.

2.

Kewajiban memperbaiki kerusakan selama masa pemeliharaan

Jika timbul kerusakan (misalnya: kebocoran, retakan, kegagalan sistem), Principal wajib melakukan perbaikan tanpa biaya tambahan.

3.

Penggantian biaya perbaikan jika Principal lalai

Jika Principal tidak melaksanakan perbaikan, maka Surety wajib membayar biaya perbaikan tersebut kepada Obligee.

4.

Kepatuhan terhadap masa pemeliharaan yang ditentukan dalam kontrak

Biasanya 3, 6, atau 12 bulan setelah serah terima pertama, tergantung pada sifat proyek.

Obligee dapat mencairkan jaminan jika:

  1. Terjadi kerusakan atau cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan.
  2. Kerusakan disebabkan oleh kesalahan pelaksanaan, bukan force majeure.
  3. Principal tidak melaksanakan perbaikan dalam waktu yang diberikan setelah diminta.
  4. Obligee mengajukan klaim tertulis kepada Surety dengan melampirkan ASLI Bank Garansi, bukti kerusakan dan permintaan perbaikan yang tidak ditindaklanjuti.

Hubungi Kami