Merupakan jaminan yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan atas Bank Garansi yang diterbitkan oleh BANK untuk kepentingan Principal (Kontraktor) dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Kontrak / Perjanjian antara Obligee (Pemilik Pekerjaan) dengan Principal (Kontraktor).
Jaminan Penawaran (Bid Bond) adalah Jaminan Balik (Kontra Garansi) yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan kepada Bank, sebagai jaminan atas kewajiban Principal untuk melakukan penggantian kepada Bank, apabila Bank mengalami kerugian akibat pencairan Bank Garansi Jaminan Penawaran yang diterbitkan untuk kepentingan Principal dalam proses pelelangan suatu proyek.
Jaminan Penawaran ini menjamin kepada Obligee (Pemilik Proyek), bahwa Principal:
Dokumen Pekerjaan
Dokumen Perusahaan
PERHATIAN
Untuk membantu percepatan proses administrasi (membuat Permohonan, Perjanjian Ganti Rugi dan administrasi lainnya), anda bisa mengirimkan Surat Undangan / Pengumuman Lelang ke alamat email kami di focusinservindo@gmail.com atau melalui whatsapp 0811-99-72-99, kami akan segera mengirimkan informasi terkait persyaratan serta dokumen administrasi yang diperlukan.
No. | Yang Dijamin | Penjelasan Spesifik |
1. | Tidak menarik atau mengubah penawaran selama masa berlaku penawaran | Peserta tender wajib menjaga konsistensi penawaran harga dan teknis selama periode evaluasi tender. Jika menarik atau mengubah penawaran secara sepihak sebelum masa berlaku habis, jaminan dapat diklaim. |
2. | Menandatangani kontrak apabila ditetapkan sebagai pemenang | Jika peserta ditunjuk sebagai pemenang tender, maka wajib menandatangani dokumen kontrak sesuai dengan penawaran yang diajukan. Penolakan atau pengunduran diri setelah penunjukan = wanprestasi. |
3. | Menyerahkan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) | Sebelum kontrak ditandatangani, peserta wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai nilai dan waktu yang ditentukan. Kegagalan menyerahkan jaminan pelaksanaan juga merupakan pelanggaran yang dijamin. |
Jaminan Penawaran dapat dicairkan oleh Obligee apabila:
Adalah Jaminan Balik (Kontra Garansi) yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan kepada Bank, sebagai jaminan atas kewajiban Principal untuk melakukan penggantian kepada Bank, apabila Bank mengalami kerugian akibat pencairan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan yang diterbitkan untuk kepentingan Principal dan menjamin kepada Obligee (Pemilik Proyek), bahwa Principal akan:
Dokumen Pekerjaan
Dokumen Perusahaan
PERHATIAN
Untuk membantu percepatan proses administrasi (membuat Permohonan, Perjanjian Ganti Rugi dan administrasi lainnya), anda bisa mengirimkan dokumen Surat Penunjukan Pemenang ke alamat email kami di focusinservinco@gmail.com atau melalui whatsapp 0811-99-72-99, kami akan segera mengirimkan informasi terkait persyaratan serta dokumen administrasi yang diperlukan.
No. | Yang Dijamin | Penjelasan Spesifik |
1. | Pelaksanaan pekerjaan | Principal harus menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak: spesifikasi teknis, volume, metode, dan standar mutu. |
2. | Kepatuhan terhadap waktu pelaksanaan | Pekerjaan harus selesai sesuai jadwal dalam kontrak. Keterlambatan tanpa alasan sah dapat memicu klaim. |
3. | Tidak mengundurkan diri sepihak | Jika Principal membatalkan pekerjaan secara sepihak, jaminan dapat dicairkan. |
4. | Perbaikan atas pekerjaan yang rusak/cacat selama pelaksanaan | Jika terjadi kegagalan teknis karena kelalaian, dan Principal tidak melakukan perbaikan, maka Surety wajib membayar kerugian. |
5. | Tanggung jawab terhadap denda keterlambatan | Jika dalam kontrak diatur denda, maka nilai klaim dapat digunakan untuk menutup beban denda keterlambatan. |
Jaminan Pelaksanaan dapat dicairkan oleh Obligee jika:
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) adalah Jaminan Balik (Kontra Garansi) yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan kepada Bank, sebagai jaminan atas kewajiban Principal untuk melakukan penggantian kepada Bank, apabila Bank mengalami kerugian akibat pencairan Bank Garansi Jaminan Uang Muka yang diterbitkan untuk kepentingan Principal dan menjamin kepada Obligee (Pemilik Proyek), bahwa Principal akan:
Dokumen Pekerjaan
Dokumen Perusahaan
PERHATIAN
Untuk membantu percepatan proses administrasi (membuat Permohonan, Perjanjian Ganti Rugi dan administrasi lainnya), anda bisa mengirimkan dokumen Copy Kontrak beserta lampirannya ke alamat email kami di focusinservindo@gmail.com atau melalui whatsapp 0811-99-72-99, kami akan segera mengirimkan informasi terkait persyaratan serta dokumen administrasi yang diperlukan.
No. | Yang Dijamin | Penjelasan Spesifik |
1. | Penggunaan uang muka sesuai kontrak | Principal hanya boleh memakai uang muka untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan (bukan keperluan pribadi atau proyek lain). |
2. | Pengembalian uang muka jika proyek batal atau gagal | Jika pekerjaan tidak dimulai, atau kontrak dibatalkan, maka uang muka wajib dikembalikan. |
3. | Kompensasi uang muka melalui progres pekerjaan | Uang muka akan dikompensasi dalam progres pekerjaan (misalnya: dipotong 20% dari tiap termin pembayaran). Jika tidak ada progres, maka jaminan bisa diklaim. |
4. | Pertanggungjawaban atas wanprestasi | Jika Principal wanprestasi setelah menerima uang muka, Surety akan menanggung kerugian Obligee hingga sebesar nilai jaminan. |
Jaminan Uang Muka dapat dicairkan oleh Obligee jika:
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah Jaminan Balik (Kontra Garansi) yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan kepada Bank, sebagai jaminan atas kewajiban Principal untuk melakukan penggantian kepada Bank, apabila Bank mengalami kerugian akibat pencairan Bank Garansi Jaminan Pemeliharaan yang diterbitkan untuk kepentingan Principal dan menjamin kepada Obligee (Pemilik Proyek), bahwa:
Dokumen Pekerjaan
Dokumen Perusahaan
PERHATIAN
Untuk membantu percepatan proses administrasi (membuat Permohonan, Perjanjian Ganti Rugi dan administrasi lainnya), anda bisa mengirimkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) ke alamat email kami di focusinservindo@gmail.com atau melalui whatsapp 0811-99-72-99, kami akan segera mengirimkan informasi terkait persyaratan serta dokumen administrasi yang diperlukan.
No. | Yang Dijamin | Penjelasan Spesifik |
1. | Tanggung jawab terhadap kerusakan pekerjaan | Menjamin bahwa pekerjaan tetap berfungsi dan tidak mengalami cacat teknis atau konstruksi yang disebabkan oleh kelalaian selama pelaksanaan. |
2. | Kewajiban memperbaiki kerusakan selama masa pemeliharaan | Jika timbul kerusakan (misalnya: kebocoran, retakan, kegagalan sistem), Principal wajib melakukan perbaikan tanpa biaya tambahan. |
3. | Penggantian biaya perbaikan jika Principal lalai | Jika Principal tidak melaksanakan perbaikan, maka Surety wajib membayar biaya perbaikan tersebut kepada Obligee. |
4. | Kepatuhan terhadap masa pemeliharaan yang ditentukan dalam kontrak | Biasanya 3, 6, atau 12 bulan setelah serah terima pertama, tergantung pada sifat proyek. |
Obligee dapat mencairkan jaminan jika:
Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB